Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Saksi Sebut Aga Trias Tahta Mau Tidur di Malam Terakhir Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila
Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Sebab saksi sudah menandatangani keterangan tersebut dan bertanggungjawab.
Apabila diketahui memberi keterangan palsu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan KUHP.
"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.
Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.
Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut.
Tahap Ketiga
Sebelumnya, sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat diksar UKM Cakrawala sudah memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).
Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.
Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.
Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa.
Di antaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.