Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Secara Online

Dengan begitu, sebanyak 17 terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Permasyarakatan Kalianda. Sementara jaksa berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ketua PN Gedong Tataan Rio Destrado. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Universitas Lampung, digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (2/4/2020).

Sidang online dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Rio Destrado mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang perkara pidana secara online sejak 30 Maret 2020 lalu.

"Ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 yang sedang mewabah saat ini," katanya.

Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar

Sempat Muntah karena Minum Air Mentah, Aga Tetap Nekat Ikut Diksar

BREAKING NEWS Sri Widodo Absen dari Sidang Perkara Fee Proyek Lampura, JPU Ungkap Penyebabnya

BREAKING NEWS Guru di Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri

Rio menambahkan, sidang secara online di PN Gedong Tataan berdasar Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020.

Selain itu juga mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Rio memaparkan, mekanisme persidangan online ini dilakukan dengan cara video conference.

Dengan begitu, sebanyak 17 terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Permasyarakatan Kalianda.

Sementara jaksa berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Kuasa hukum terdakwa dapat mengikuti sidang di kantornya masing-masing.

Sedangkan hakim dan panitera pengganti tetap berada di ruang sidang PN Gedong Tataan.

Rio menuturkan, tujuan sidang dengan sistem online ini supaya tugas pokok pengadilan tetap terlaksana dan demi keselamatan.

Rio menuturkan, sidang online dilaksanakan sampai berakhirnya wabah virus corona. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved