Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Terkenang Mendiang Aga, Saksi Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Menangis

Saksi bernama Aura Hafiz menangis saat menceritakan kekerasan yang dialaminya selama kegiatan pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.

tribulampung.co.id/r didik budiawan c
Ilustrasi - Sebanyak 17 panitia diksar UKM Cakrawala menjadi terdakwa dalam sidang di PN Gedong Tataan. Mereka menjadi terdakwa kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Peristiwa mengharukan terjadi dalam sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung di PN Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (20/2/2020) malam.

Saksi bernama Aura Hafiz menangis saat menceritakan kekerasan yang dialaminya selama kegiatan pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.

Air mata Aura semakin tak terbendung saat mengenang almarhum Aga Trias Tahta (19).

Aura Hafiz adalah saksi terakhir yang dimintia keterangannya dalam sidang.

17 Mahasiswa Tersangka Diksar Berdarah Cakrawala FISIP Unila, Polisi Beber Peran Tersangka

Jadi Korban Kekerasan Panitia Diksar, Peserta Mengaku Ditampar, Ditendang, hingga Dibanting

Eksepsi Terdakwa Cacat Hukum, JPU Minta Sidang Kematian Mahasiswa FISIP Unila Dilanjutkan

BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU

Dalam kesaksiannya, Aura dicecar sejumlah pertanyaan perihal kegiatan diksar, termasuk kekerasan fisik yang dialaminya.

Aura mengaku tahu bakal mengalami kekerasan fisik selama diksar.

Namun, dia tetap nekat mengikuti diksar.

Aura menganggap kekerasan fisik adalah bagian dari pembinaan dan cara untuk meningkatkan solidaritas.

Aura sendiri memilih tidak melaporkan panitia diksar ke polisi.

Begitu pula saksi bernama Aldi.

Ketika ada pertanyaan seputar mendiang Aga, Aura tak kuasa menahan tangis.

Ditanya alasannya menangis oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Aura mengaku teringat dengan almarhum Aga Trias Tahta.

Di sisi lain, ia juga iba dengan nasib 17 panitia diksar yang menjadi terdakwa.

"Ingat almarhum Aga dan abang-abang (panitia)," tuturnya.

Dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, sidang ini berakhir pada pukul 20.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved