Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Terkenang Mendiang Aga, Saksi Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Menangis
Saksi bernama Aura Hafiz menangis saat menceritakan kekerasan yang dialaminya selama kegiatan pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia juga dibanting oleh panitia lainnya.
Ada juga yang menyabet perutnya menggunakan bambu.
Aldi pun sempat dirawat di RS Bhayangkara, Bandar Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menskorsing sidang perkara kematian mahasiswa FISIP Unila, Kamis (20/2/2020).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, ketua majelis hakim Rio Destardo menskorsing sidang selama 30 menit.
Skorsing dilakukan karena waktu bertepatan dengan salat Magrib.
Skorsing sidang pada saat meminta keterangan terhadap saksi ketiga.
Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19) dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebanyak 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi terdakwa.
Dalam sidang di PN Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020), ketua majelis hakim Rio Destardo didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana.
JPU Rizqi Haqquan menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak mempunyai kekuatan hukum alias cacat.
Rizqi menekankan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan.
"Memohon kepada majelis hakim supaya menetapkan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak," ungkap Rizqi.
Oleh karena itu, Rizqi meminta supaya sidang dilanjutkan.
Atas replik JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa tetap berpendirian pada eksepsi, yakni menolak dakwaan JPU.
Ketua majelis hakim Rio mengatakan, pihaknya akan menyampaikan penilaian tersebut pada sidang berikutnya, 27 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)