Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila

Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Selain melakukan sidang pemeriksaan saksi dalam pekara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Pengadilan Negeri Gedongtataan juga melaksanakan sidang dengan agenda putusan sela, Kamis, 27 Februari 2020.

Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga telah memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Sehingga, hakim memberikan penilaian apakah persidangan dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana tersebut memutuskan tidak dapat menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.

 BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi

 Pekerja yang Jatuh saat Perbaiki Lift di Pemkot Bandar Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia

 Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi

• Sempat Muntah karena Minum Air Mentah, Aga Tetap Nekat Ikut Diksar

"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tukas Rio dalam persidangan, Kamis malam.

Pemeriksaan perkara yang dimaksud, tambah dia, merupakan materi hukum dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.

Pertimbangan hakim tidak menerima eksepsi tersebut diantaranya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak ekseptif, dakwaan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dan dakwaan tidak terkategori tidak jelas atau kabur.

Putusan sela tersebut disampaikan majelis hakim di hadapan para terdakwa, JPU, dan kuasa hukum yang hadir dalam persidangan itu.

Atas putusan sela tersebut, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi.

Namun, JPU meminta waktu untuk menghadirkannya pada persidangan selanjutnya.

Ada Kekerasan Fisik

Tidak berbeda dengan sidang seminggu sebelumnya, pada sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini, saksi memberi keterangan sama, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pesawaran.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memeriksa tiga orang saksi.

Yaitu Nicolas, Putri dan Sena. Ketiganya merupakan peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved