Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila

Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila. 

Pada persidangan tersebut ketiga saksi sama-sama menerangkan bila mereka mendapat kekerasan fisik, seperti tamparan, dan diseret oleh 15 dari 17 panitia diksar. 

Dua orang panitia yang dinilai tidak melakukan kekerasan itu bertindak sebagai Ketua UKM Cakrawala, Kartika dan Kholid sebagai sekretarisnya.

Keduanya diterangkan hanya memberikan motivasi setiap setelah melaksanakan kegiatan tiap harinya.

Saat kegiatan berlangsung keduanya tidak ada karena berada di pos besar.

"Tamparan, dilakukan pada semua, 13 peserta," ungkap Nicolas kepada majelis hakim.

Apa yang disampaikan Nicolas tersebut juga diungkap oleh saksi Putri dan Sena. Menurut mereka kekerasan itu diberikan kepada peserta supaya tetap fokus melaksanakan Diksar

Seluruh peserta mengikuti Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan 25-29 September 2019.

Ketika sampai di Dusun Cikoak para peserta Diksar mendapat pengarahan dari Ketua Cakrawala Kartika.

Menurut saksi, Kartika sempat menyampaikan bila hak asasi para peserta telah dicabut.

Kendati begitu, seluruh peserta tetap mengikuti acara tersebut. Saksi tidak mengetahui Aga meninggal saat hari terakhir Diksar.

Mereka pun ikut kegiatan tersebut sampai puncak acara Pelantikkan. Meskipun pada saat Pelantikkan Aga sudah tidak ada.

Rata-rata peserta mengetahui Aga sudah meninggal setelah pulang dari Diksar dan sudah kembali ke kampus.

Ketiga saksi ini tidak melapor ke polisi meskipun telah menjadi korban.

Ada yang beralasan tidak mau ribet, dan ada juga yang menganggap sebagai bagian Pendidikan.

Mau Tidur

Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir Diksar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved