Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila

Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila. 

"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.

Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.

Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved