Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila
Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.
Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.
Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)