Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila
Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Sena, saksi ketiga yang diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis, 27 Februari 2020, mengaku masih bersama Aga pada Minggu, 29 September 2019.
"Saya orang terakhir sama Aga berdua, (saya) diambil Firza kemudian pisah (dengan Aga)," tutur Sena.
Sena yang tidak lain teman satu kelas semasa SMA dengan Aga, begitu kembali sudah melihat Aga warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini.
Baru kemudian mengetahui Aga meninggal setelah menyelesaikan Diksar dan sudah pulang ke kampus.
Sena mengingat Aga pernah bilang kepadanya pada saat-saat terakhir sebelum berpisah dengannya.
"Saya ngantuk bisa biarin saya tidur sebentar nggak, jangan diganggu," ujar Sena menirukan kata-kata Aga dalam sidang tersebut.
Hakim Peringatkan Saksi
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Pesawaran.
Sidang terbagi menjadi dua agenda.
Pertama melanjutkan pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.
Agenda berikutnya, putusan sela hakim atas replik JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi menanggapi dari dakwaan JPU.
Pada sidang dengan agenda saksi, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memeriksa tiga orang saksi dari peserta diksar di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung,Kecamatan Teluk Pandan, yakni Sena, Putri dan Nicolas.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo yang didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana sempat memperingati saksi karena terkesan memberi keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rio menegaskan, apabila saksi memberi keterangan yang menyangkal dari apa yang sudah disampaikan pada penyidik dapat dikenakan sanksi.
Sebab saksi sudah menandatangani keterangan tersebut dan bertanggungjawab.
Apabila diketahui memberi keterangan palsu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan KUHP.