Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad divonis 24 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sementara Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan tersebut.
Fajrun Najah Ahmad alias Fajar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/2/2019).
Sekretaris DPD Demokrat Lampung ini menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Dalam dakwan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Irma Lestari, terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang pada bulan Maret 2017.
"Adapun perbuatan tersebut bermula ketika terdakwa ingin mendapat keuntungan dengan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir," kata JPU.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Namuri Yasir melalui telepon untuk meminta bertemu di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung.
"Atas permintaan tersebut, saksi menyetujuinya dan baru dua hari kemudian saksi datang ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa," katanya.
Selanjutnya, beber JPU, terdakwa berbincang-bincang dengan menggunakan rangkaian kebohongan kepada saksi.
"Sebentar lagi tahapan pemilihan umum kepala daerah dimulai dan terdakwa mendapat perintah dari ketua DPD Partai Demokrat Lampung (saksi Ridho Ficardo mantan Gubernur Lampung)," ungkap JPU seraya menirukan pembicaraan saat itu.
Lanjut JPU, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa saksi Ridho Ficardo mencari pinjaman dana yang jumlahnya Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
Kepada saksi, kata JPU, uang tersebut nantinya dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Lampung.
Di antaranya, untuk mengumpulkan kader–kader Partai Demokrat di seluruh wilayah Lampung dan untuk biaya lobi-lobi partai lain.
"Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Namuri, apakah saksi saat ini memiliki uang dan memiliki uang. Terdakwa meminta tolong kepada saksi agar bersedia memberi pinjaman uang kepada terdakwa," kata JPU.
Mendengar perkataan dan permintaan terdakwa tersebut, saksi Namuri menjawab dan mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut.
"Terdakwa berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama 2 bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih," terang JPU.