Kliennya Masih Menghilang, Pengacara Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Putuskan Mundur

Pengacara terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah yang hingga kini menghilang, mundur di tengah sidang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Tony Samanta (kanan) mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa Irwandi. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengacara terdakwa Irwandi, tahanan kota kasus pemalsuan dokumen tanah yang hingga kini menghilang, mundur di tengah sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/8/2018).

Tony Samanta, pengacara tersebut, mundur karena kliennya selaku terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah sporadik, tak kunjung muncul.

Awalnya, majelis hakim yang diketuai Ahmad Lakoni menskors sidang karena Irwandi maupun pengacaranya tidak hadir. Setelah 1,5 jam, ketika majelis hakim ingin melanjutkan sidang, tiba-tiba Tony selaku kuasa hukum Irwandi muncul.

Namun, bukannya memberi kabar tentang kliennya, Tony malah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.

"Mohon maaf. Sampai saat ini, detik ini, tidak ada kabar dari klien kami (terdakwa Irwandi). Kami menyatakan mengundurkan diri dari perkara ini," kata Tony.

Majelis hakim sempat bertanya, apakah keputusan mundur tersebut sudah melalui persetujuan Irwandi.

"Belum, karena kami tidak bisa menemui terdakwa sampai saat ini," jawab Tony, seraya menambahkan, keputusan mundur sudah bulat karena antara klien dan kuasa hukum sudah berbeda visi.

"Kami sudah berusaha berkoordinasi untuk mendatangkan terdakwa, tapi tetap tidak berhasil. Orangtuanya menyatakan terdakwa menghilang. Kami sudah berusaha menemuinya di tempat kerja, tapi yang bersangkutan juga tidak ada," sambung Tony kepada majelis hakim yang akhirnya mengabulkan permohonannya.

Pada akhir Juli 2018, sidang putusan kasus ini ditunda karena Irwandi menghilang.

Kasus bermula saat Darwin Muchlis melaporkan Irwandi, kakak dari menantunya, atas tuduhan pemalsuan tanda tangan surat tanah sporadik.

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum Mala Kristin mendakwa Irwandi dengan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Serta, pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan yang merugikan. Jaksa menuntut Irwandi dengan hukuman 3 tahun 2 bulan penjara.

Bisa Diputus Tanpa Terdakwa

Terkait raibnya Irwandi, Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni menyatakan, sidang bisa diputus tanpa kehadiran terdakwa. Dengan catatan, setelah adanya panggilan paksa.

"Proses sebelumnya, panggilan secara patut oleh jaksa sebanyak dua kali. Kalau setelah panggilan secara patut dua kali berturut-turut tetap tidak hadir, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk panggilan paksa," tegas Lakoni.

Terkait pertimbangan majelis hakim menjadikan terdakwa Irwandi sebagai tahanan kota (tidak ditahan di sel, tetapi tak boleh keluar Kota Bandar Lampung), Lakoni menjelaskan, hal itu karena kasusnya masuk kategori kasus kecil.

"Perkaranya ini kecil. Terus, perkaranya masih ada hubungan dengan keluarga dekat. Nilainya pun cuma Rp 25 juta. Jadi, banyak faktor," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved