Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Ngaku Terima Suap Rp 100 Miliar, Pastikan Tak Ajukan Keberatan

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) menjalani persidangan perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Artinya, Agung secara tidak langsung mengaku semua dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.

Hal ini diungkapkan Agung seusai persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

"Tadi sudah saya sampaikan, kami tidak melakukan eksepsi dalam dakwaan. Tidak ada," ujarnya.

Bupati Agung Ngaku Cuma Pakai Rp 97 Miliar, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Rp 100 Miliar

Selain Rp 1,3 Miliar, Agung dan Ami Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Uang Apa?

Korupsi Dana Desa Rp 411 Juta, Oknum Kades di Lampung Utara Pakai Modus Kegiatan Fiktif

Polres Lampung Utara Sita 60 Ton Batu Bara Ilegal

Disinggung soal materi dakwaan, Agung enggan berkomentar banyak.

"Nanti lawyer yang menjawab. Pada prinsipnya, kami ikuti aturan persidangan ini, dan ini baru permulaan. Belum intinya," sebut Agung.

Disinggung alasan tidak mengajukan eksepsi lantaran mengakui semua dakwaan, Agung belum bisa menanggapinya.

"Belum itu. Nanti proses berjalannya persidangan. Yang jelas, kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya.

Dalam persidangan perdana, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.

Lalu dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan pasar tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019.

Selain itu, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi senilai total Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Raden Syahril, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Cuma Pakai Rp 97 Miliar

Dari duit gratifikasi sebesar Rp 100 miliar, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku "hanya" memakai Rp 97 miliar untuk kepentingannya.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved