Batu Bara Ilegal Masuk Lampung
Polres Lampung Utara Sita 60 Ton Batu Bara Ilegal
Polres Lampung Utara mengamankan batu bara seberat 60.100 kilogram dari tiga truk.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polres Lampung Utara mengamankan batu bara seberat 60.100 kilogram dari tiga truk.
Selain itu, polisi juga menangkap enam tersangka.
“Selain enam tersangka, kami juga amankan batu baranya sekitar 60,1 ton,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Senin (24/2/2020).
Rinciannya, batu bara yang dibawa oleh tersangka Indra seberat 19.270 kilogram, Jefri 21.090 kilogram, dan Febridianto 19.090 kilogram.
• BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal
• Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim Dihargai Rp 700 Ribu per Ton
• Bupati Agung Ngaku Cuma Pakai Rp 97 Miliar, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Rp 100 Miliar
• Foto-foto Bupati Nonaktif Lampung Utara Tiba di PN Tanjungkarang, Disambut Pelukan Keluarga
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keenam tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Utara.
Bambang menuturkan, sebanyak tersangka berikut batu bara ilegal tersebut diamankan pada Rabu (12/2/2020) lalu.
Awalnya, polisi mengamankan tiga sopir truk yang mengangkut batu bara di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampung Utara.
Mereka diberhentikan di sebuah rumah makan di Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning.
Tiga sopir truk yang diamankan adalah Indra Darmalis (39), warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor; Jefri Solehan (25), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung; dan Febridianto (24), warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Bambang mengatakan, batu bara tersebut dipasok dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten.
Ada tiga truk yang diamankan, yakni Hino BG 8965 FO, Hino BE 9802 CF, dan Hino BE 8448 CU. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)