Batu Bara Ilegal Masuk Lampung
Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim Dihargai Rp 700 Ribu per Ton
Batubara diambil dari daerah Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dijual ke Cilegon, Banten.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Romanasyah Zebua salah satu pemilik batu bara ilegal, menerangkan usahanya baru saja dilakukan pada Januari tahun 2020.
Ia mengaku usahanya dilakukan secara ilegal, tidak ada izin dari pihak terkait.
Batubara diambil dari daerah Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dijual ke Cilegon, Banten.
Dalam menjalankan usahanya, Ia menggunakan angkutan mobil.
Harga jual batu bara, terang Dia dihargai Rp 700 ribu per ton.
• BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal
• Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon
• BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana
• Foto-foto Bupati Nonaktif Lampung Utara Tiba di PN Tanjungkarang, Disambut Pelukan Keluarga
Usaha yang dilakukannya salah, ia pun mengakuinya. “
Saya tahu ini salah. Tapi ini juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya,Senin 24 Februari 2020.
Dapat Upah Rp 500 Ribu
Jefri Solehan, salah satu sopir yang mengangkut batu bara ilegal, mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali jalan.
Uang tersebut dipakai untuk keperluannya selama perjalanan.
“Uangnya ya dipakai untuk makan, bahan bakar,” katanya di sela-sela rilis, Senin 24 Februari 2020.
Ia mengaku, baru pertama kali mengangkut batu bara.
Bongkahan batu berwarna hitam itu, terang Dia dibawa dari daerah Tanjung Enim untuk dibawa ke Cilegon, Banten.
Sedangkan berat jumlah muatan yang dibawa di mobilnya sekitar 21.090 kilogram.
5 Orang Diamankan