Batu Bara Ilegal Masuk Lampung
Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon
Salah satu sopir yang mengangkut batu bara ilegal, mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali jalan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Jefri Solehan, salah satu sopir yang mengangkut batu bara ilegal, mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali jalan.
Uang tersebut dipakai untuk keperluannya selama perjalanan.
“Uangnya ya dipakai untuk makan, bahan bakar,” katanya di sela-sela rilis, Senin 24 Februari 2020.
Ia mengaku, baru pertama kali mengangkut batu bara.
Bongkahan batu berwarna hitam itu, terang Dia dibawa dari daerah Tanjung Enim untuk dibawa ke Cilegon, Banten.
• BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal
• Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di Bypass, Arus Lalin Sempat Lumpuh
Sedangkan berat jumlah muatan yang dibawa di mobilnya sekitar 21.090 kilogram.
5 Orang Diamankan
Sebanyak lima orang diamankan anggota reskrim Polres Lampung Utara.
Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara, pada Rabu 12 Februari 2020.
Awalnya, polisi mengamankan tiga orang sopir truk yang mengangkut batubara.
Saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampung Utara.
Kemudian, di rumah makan Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, ketiganya diberhentikan oleh anggota.
Ketiga sopir truk yang diamankan Indra Darmalis (39) warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor.
Kemudian Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Febridianto (24) warga kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Awalnya ada informasi dari warga adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, saat rilis di Polres Lampung Utara, Senin 24 Februari 2020.