Batu Bara Ilegal Masuk Lampung

Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon

Salah satu sopir yang mengangkut batu bara ilegal, mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali jalan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
5 orang yang diamankan Polres Lampung Utara. Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon 

Di tempat tersebut, ketiganya dimintai surat perizinan, namun ketiganya tidak dapat menunjukan.

Akhirnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan.

Mereka juga memeriksa orang yang menyuruh sopir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Serta Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Bambang mengatakan, batubara tersebut dipasok dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten.

Bahan bakar tersebut dibawa oleh tiga truk fuso.

INDRA DARMLIS menggunakan kendaraan Mobil Fuso Merk HINO No Pol BG 8965 FO bermuatan Batu Bara, JEFRI SOLEHAN menggunakan Kendaraan mobil Fuso merk HINO No Pol BE 9802 CF, dan FEBRIDIANTO menggunakan Kendaraan Mobil Fuso Merk HINO No Pol BE 8448 CU bermuatan Batu Bara.

Batu Bara Ilegal Masuk Lampung, Rugikan Negara Rp 46 M, Pengiriman Melalui Jalur Darat ke Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.

Akibat aktivitas ilegal itu, negara rugi Rp 46 miliar.

Hal ini diungkapkan Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK RI, Uding Juharudin, seusai menggelar rapat koordinasi penertiban angkutan batubara ilegal, bertempat di kantor PT Bukit Asam, Kamis (29/8/2019).

"Penambangan batubara di Sumatera Selatan itu ilegal, tanpa izin. Sehingga terjadi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.

"Dan angkutan penambangan tanpa izin (PETI) itu melalui jalur darat menggunakan infrastruktur di Provinsi Lampung. Sehingga Lampung hanya kebagian jalan rusaknya saja," tambah Uding.

Menurutnya, truk-truk pengangkut batubara ilegal itu memasuki wilayah Lampung menggunakan truk fuso bertonase besar, 25 sampai 50 ton. Sementara jalan yang ada hanya kuat 10 ton.

"Jadi saat di Sumatera Selatan mereka menggunakan kendaraan kecil bertonase 10 ton, memasuki Lampung dipindah ke truk fuso bermuatan 25-50 ton. Jadi jalanan di Lampung hancur. Sudah gak dapat PNBP, yang ada jalan rusak. Maka ini harus diselesaikan antara Pemprov Lampung dan Sumsel," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved