Batu Bara Ilegal Masuk Lampung

Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon

Salah satu sopir yang mengangkut batu bara ilegal, mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali jalan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
5 orang yang diamankan Polres Lampung Utara. Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon 

Uding tak menampik jika dalam proses pengangkutan batubara ilegal ini ada oknum yang bermain.

"Dan diantara batubara ilegal ini ada yang masuk di perusahan-perusahaan di Lampung, katanya 30 persen. Sisanya nyeberang ke Jawa untuk dikonsumsi di sana," tegasnya.

Uding pun mengatakan, akibat itu negara sangat dirugikan.

"Kalau kerugian presentase itu misal satu desa atau tempat, bocornya bisa sampai Rp 46 miliar pertahun itu baru satu tempat. Sedang ini kan banyak tempat dan ini ditelusuri dipetakan alurnya, ke sini-sini sampai jalurnya ke sini (Lampung) semua," jelasnya.

Lagi-lagi kata Uding, Lampung hanya dapat imbas rusaknya jalan.

"Ya artinya di situ (Lampung) gak dapat apa apa. Sementara hanya dapat jalan rusak. Kalau resmi, pengiriman harusnya lewat kapal tongkang dan kereta api dan langsung menuju ke PT Bukit Asam. Kalau jalur resmi pajak masuk," papar Uding.

Ia meneruskan, aktivitas pengiriman batubara ilegal ini dilakukan malam hari. Mulai dari Way Kanan, ke Lampung dan sampai ke Panjang, Bandar Lampung.

Dan mirisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kendaraan itu permalam bisa melintas 50 unit lebih," kata dia.

Karena itu, setelah pertemuan tersebut, akan ada lanjutan dengan membahas di tingkat gubernur.

Gubernur akan berkoodinasi dengan seluruh bupati untuk membahas solusinya.

"Nanti bisa jadi ada pergub sebagai dasar untuk menertibkan ini dan akan ada koordinasi dengan pihak kepolisan serta pelabuhan," tandasnya.

Dikirim Malam Hari

Sementara Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria meminta adanya terminal khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara di Wilayah Lampung.

KPK, lanjut Dian, juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batubara ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved