Batu Bara Ilegal Masuk Lampung

Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon

Salah satu sopir yang mengangkut batu bara ilegal, mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali jalan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
5 orang yang diamankan Polres Lampung Utara. Jefri Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Angkut Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim ke Cilegon 

Demikian juga penyedia layanan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni tidak mengizinkan truk pengangkut batubara ilegal dinaikkan ke ferry menuju Merak.

Tak kalah penting kata Dian Patria, pabrik-pabrik di Lampung tidak menjadi bagian dari rantai praktik penambangan batubara ilegal dengan menampung batubara ilegal.

“Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung,” jelas Dian.

Hal ini dilakukan KPK dengan menjalankan tugasnya sebagai pemicu dan pemberdaya (trigger mechanism) terhadap instansi lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rangkaian pertemuan dan pembahasan dilakukan dengan sejumlah pihak, baik secara bersama-sama maupun terpisah yang dihadiri oleh gubernur Lampung, sekda, Inspektur, dan para Kepala Dinas PU, PTSP, ESDM, Perindustrian, PU dan Perhubungan.

Hadir juga instansi terkait lainnya seperti ESDM Provinsi Sumsel, Ombudsman RI, KSOP, ASDP Bakauheni, pengelola Tersus dan TUKS di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Sebelumnya, KPK memang mendalami informasi dan dugaan adanya penambangan batubara tanpa izin di Sumsel.

Batubara itu diangkut lewat jalur darat menuju Lampung. Tujuannya, ke pabrik-pabrik yang ada di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.

Dari Kota Bandar Lampung, batubara ilehal ini Pelabuhan Tersus/TUKS batubara kemudian dikapalkan ke Merak atau ke wilayah Pulau Jawa lainnya melalui Ferry dari Bakauheni-Merak.

Kejadian ini diduga telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengangkut batubara ilegal menggunakan truk engkel berkapasitas 10 ton dari lokasi di Muara Enim menuju Martapura, Sumsel.

Dari Martapura truk tersebut dikawal oknum masuk ke Lampung, kemudian dipindahkan ke kendaran yang lebih besar, yaitu truk Fuso berkapasitas 25 ton.

Dalam pengangkutan tersebut batubara ditutup terpal untuk dibawa ke pabrik di wilayah Lampung atau ke tersus ataupun ke pelabuhan Merak.

Aturan

Merujuk pada aturan terkait, sejak 8 November 2018 Gubernur Sumatera Selatan mencabut Pergub Sumsel No. 23 Tahun 2012 tentang Transportasi Angkutan Batubara.

Semua angkutan batubara yang melalui jalan umum di darat telah dilarang di Sumsel.

Sedangkan, angkutan batubara legal ke Lampung menggunakan jalur kereta api dari Sumsel ke Tersus Batubara PT Bukit Asam di Pelabuhan Panjang, Lampung atau melalui sungai dari Sumsel ke wilayah Tulang Bawang, Lampung.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Provinsi Lampung menyebutkan kendaraan tidak dapat melintas di wilayah Provinsi Lampung sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batubara.

Dan pengusaha batubara tidak mengangkut batubara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai muatan sumbu terberat (MTS) 4,5 ton.

Ditambahkan Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarif, persoalan batubara ilegal ini menjadi perhatian KPK, selain ada juga terkait ilegal logging, perikanan dan benih udang.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan untuk membantu Gubernur Lampung meningkatkan PAD Provinsi Lampung.

"Saat ini kami sedang menindaklanjuti beberapa hal, salah satunya yang berurusan dengan batubara. Ini merupakan langkah kami untuk membantu gubernur meningkatkan PAD," tutur Pimpinan KPK ini.

Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan menindaklanjuti persoalan yang telah dibahasnya melalui audiensi dari KPK RI dengan cara mengelurkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Salah satu yang menjadi problem kita tentang pengangkutan batubara yang merusak jalan nasional. Karena itu, kita akan keluarkan Pergub," tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Soebogo mengatakan, untuk meminimalisir angkutan batubara yang berlebihan maka harus mengfungsikan kembali timbangan angkutan barang.

Saat ini pihaknya sedang akan melakukan koordinasi kepada seluruh stakeholder untuk menyelesaikan persoalan-persoalan batubara ilegal yang disoroti KPK. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved