Tribun Lampung Utara
Korupsi Dana Desa Rp 411 Juta, Oknum Kades di Lampung Utara Pakai Modus Kegiatan Fiktif
RZ adalah Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. Ia diduga menyimpangkan Dana Desa (DD) tahun 2017.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Satuan Reskrim dan Kriminal Polres Lampung Utara mengamankan oknum kepala desa berinisial RZ.
RZ adalah Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
Ia diduga menyimpangkan Dana Desa (DD) tahun 2017.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, RZ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
• Bukannya Ditransfer, Oknum Kades di Mesuji Malah Kantongi Dana Desa dan Bumdes Rp 123 Juta
• Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan
• Bupati Agung Ngaku Cuma Pakai Rp 97 Miliar, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Rp 100 Miliar
• Polres Lampung Utara Sita 60 Ton Batu Bara Ilegal
Dari anggaran Dana Desa sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.
“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu setelah adanya laporan dari masyarakat. Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” kata Bambang dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Senin (24/2/2020).
Bambang membeberkan, RZ menggunakan modus melakukan markup anggaran dan ada beberapa kegiatan fiktif.
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
RZ mengaku, uang korupsi Dana Desa dipakai untuk keperluan pribadinya.
Saat ditanya apakah uang tersebut digunakan untuk foya-foya, RZ membenarkannya.
“Ya dipakai seperti itu,” ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)