Tribun Bandar Lampung

Belum Sebulan Bebas karena Curi Burung, Pria Tanjung Bintang Ini Curi Motor

Asep baru saja bebas dari Lapas Way Huwi pada 28 Januari 2020. Sebelumnya ia terlibat kasus pencurian uang dan burung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Asep, tersangka curanmor, digiring anggota Polsek Tanjungkarang Timur, Senin (24/2/2020). 

"Saya baru keluar (penjara). Kemarin ditahan tiga tahun karena maling uang Rp 13 juta sama burung peliharaan orang," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur Ipda Bambang Sumarno mengatakan, penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan Resmob Polda Lampung.

Asep ditangkap saat berada di rumahnya, Minggu dini hari.

"Berdasarkan pengakuannya sudah tiga kali terlibat curat. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari satu DPO rekan tersangka," tutur Bambang. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved