Batu Bara Ilegal Masuk Lampung
Bawa 60 Ton Batu Bara Ilegal, Sopir Truk Terancam 10 Tahun Penjara
Mereka adalah para sopir dan kernet truk bermuatan 60 ton batu bara ilegal asal Tanjung Enim, Sumatera Selatan dengan tujuan Cilegon, Banten.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Enam tersangka yang membawa batu bara ilegal terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mereka adalah para sopir dan kernet truk bermuatan 60 ton batu bara ilegal asal Tanjung Enim, Sumatera Selatan dengan tujuan Cilegon, Banten.
Mereka akan dijerat pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin.
• Polres Lampung Utara Sita 60 Ton Batu Bara Ilegal
• BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal
• Bupati Agung Ngaku Terima Suap Rp 100 Miliar, Pastikan Tak Ajukan Keberatan
• Korupsi Dana Desa Rp 411 Juta, Oknum Kades di Lampung Utara Pakai Modus Kegiatan Fiktif
Polres Lampung Utara mengamankan batu bara seberat 60.100 kilogram dari tiga truk.
Selain itu, polisi juga menangkap enam tersangka.
“Selain enam tersangka, kami juga amankan batu baranya sekitar 60,1 ton,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Senin (24/2/2020).
Rinciannya, batu bara yang dibawa oleh tersangka Indra seberat 19.270 kilogram, Jefri 21.090 kilogram, dan Febridianto 19.090 kilogram.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keenam tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Utara.
Bambang menuturkan, sebanyak tersangka berikut batu bara ilegal tersebut diamankan pada Rabu (12/2/2020) lalu.
Awalnya, polisi mengamankan tiga sopir truk yang mengangkut batu bara di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampung Utara.
Mereka diberhentikan di sebuah rumah makan di Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning.
Tiga sopir truk yang diamankan adalah Indra Darmalis (39), warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor; Jefri Solehan (25), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung; dan Febridianto (24), warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Bambang mengatakan, batu bara tersebut dipasok dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten.
Ada tiga truk yang diamankan, yakni Hino BG 8965 FO, Hino BE 9802 CF, dan Hino BE 8448 CU. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)