CPNS Lampung

Ombudsman Pantau Tes SKD CPNS Lampung di Itera dan SMK Yadika Pringsewu

Gelaran tes SKD CPNS Lampung juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Lampung.

Dokumentasi Ombudsman RI perwakilan Lampung
Ilustrasi Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. Gelaran tes SKD CPNS Lampung juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gelaran tes SKD CPNS Lampung juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Lampung.

Pada Senin 13 September 2021, Ombudsman RI perwakilan Lampung yang dipimpin kepala perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, meninjau langsung pelaksanaan tes SKD.

Tak hanya meninjau pelaksanaan di kampus Itera Lampung tetapi juga Ombudsman meninjau gelaran tes SKD di SMK Yadika Pringsewu.

Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, tujuan peninjauan tersebut adalah untuk memastikan kesiapan panitia penyelenggara tes SKD.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya kami melakukan monitoring pelaksanaan tes SKD."

"Senin kemarin tim turun ke Itera dan berikutnya saya melakukan kunjungan lokasi ujian CPNS di SMK Yadika Pringsewu," kata Nur Rakhman, Kamis (16/9/2021).

Ombusdman Lampung tidak mendapati khusus yang mengakibatkan batalnya peserta mengikuti ujian dalam pengawasan yang dilakukan baik di Itera maupun di SMK Yadika Pringsewu.

Namun pihaknya meminta panitia daerah untuk melaksanakan beberapa catatan temuan yang langsung disampaikan pada kunjungan tersebut.

Baca juga: 234 Peserta Tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Selatan Dinyatakan Gugur

“Untuk di Itera kami masih menemukan peserta yang hanya memakai masker 1 lapis dan masih membawa benda yang tidak diperlukan di ruang ujian misalkan pena."

"Untuk itu kami meminta panitia menyediakan masker di meja registrasi dan lebih teliti dalam memeriksa barang bawaan peserta," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada panitia pelaksana agar untuk ibu hamil dan baru melahirkan untuk diprioritaskan.

"Kami apresiasi panitia daerah Lampung Selatan yang langsung sigap mendahulukan ibu hamil dalam setiap proses pra ujian."

"Baik dari registrasi penitipan barang sampai didahulukan memasuki ruang ujian," ungkap Nur Rakhman.

Terkait pelaksanaan tes SKD dengan panitia daerah Pringsewu, Nur Rakhman menjelaskan, yang menjadi catatan utama justru di ruang tunggu dan ruang ujian.

Karena, menurut Nur Rakhman, terasa sangat panas dan banyak peserta yang mengeluhkan.

Namun pihaknya mengapresiasi panitia yang berkomitmen akan memasang alat pendingin/kipas agar peserta lebih nyaman.

"Selain itu kami menyoroti penyediaan handsanitizer di setiap pos pemberhentian dan sabun di toilet, karena tetap protokol pencegahan Covid-19 juga menjadi perhatian kami,” imbuhnya

Dia mengatakan, Ombudsman Lampung akan terus memantau proses pelaksanaan penerimaan CPNS 2021 di Lampungsecara acak dan mendadak.

Selain itu jika terdapat kendala baik dari pihak panitia dan peserta dengan adanya pengawasan dari Ombudsman, pihaknya harap dapat segera terselesaikan dan tidak mengganggu pelaksanaan CPNS.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

Berikut ini, tata tertib pelaksanaan tes SKD bagi peserta seleksi.

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Baca juga: CPNS Lampung, 56 Peserta Tidak Hadir Hari Pertama Tes SKD Pringsewu

Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Berikut ini, sanksi yang akan dikenakan terhadap peserta yang melanggar tata tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Formasi Lengkap

Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. 

Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi. 

Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.

Berikut, rinciannya:

1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.

2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS

3. Pemkab Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS

4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS

5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS

6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS

7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS

8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS

9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS

10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS

11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS

12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS

13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS

14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS

15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS

16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS

Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

Baca juga: 4.874 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat Lulus Seleksi Administrasi

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Demikian, informasi mengenai tata tertib pelaksanaan pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved