Berita Terkini Artis
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Manji Tolak Didampingi Penasihat Hukum
Musisi tanah air Anji Manji terancam 12 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi tanah air Anji Manji terancam 12 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Untuk sidang perdana Anji Manji dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).
Dalam sidang persana Anji Manji dilakukan secara virtual dengan membacakan dakwaan yang diberikan.
Ditanya mengenai kuasa hukum, Anji Manji menolak untyk didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya sendiri yang mulia," ujar Anji Manji mengutip dari Tribunnews Kamis (16/9/2021).
Meskipun tanpa didampingi kuasa hukum, sidang tersebut tetap bisa berlangsung sesuai agenda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josep Christian menyatakan bahwa Anji yelah melanggar UU Narkotika tentang pengalahgunaan narkotika untuk dirinya semdiri.
Baca juga: Anji Manji Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba yang Dialaminya
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Anji Manji yang didakwa dengan dua pasal terancam akan mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian.
Sebelumnya, Anji menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sejak 25 Juni 2021.
Saat ini kondisi kesehatan Anji Manji disebutkan semakin baik dan sehat.
"Belum bisa besuk karena PPKM. RSKO juga belum mengizinkan buat besuk," kata Erie Prasetyo, kakak Anji Manji, ketika dihubungi wartawan, Jumat (30/7/2021).
Erie Prasetyo terakhir berkomunikasi dengan Anji melalui video call pada dua minggu lalu.
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Anji Minta Alat Rekam hingga Buku Bacaan
Saat berbincang melalui telepon, Erie Prasetyo melihat wajah Anji Manji yang terlihat lebih segar dari sebelumnya.
"Selama menjalani rehabilitasi kan nggak merokok dan makan teratur," ucap Erie Prasetyo.
Disela berbincang di ponsel itu suami Wina Natalia tersebut minta agar dikirimkan tape recorder ke RSKO Cibubur.
Anji Manji ingin merekam lagu-lagunya yang dibuat saat menjalani rehabilitasi.
"Katanya mau nulis lagu sama minta dikirim buku bacaan," ucap Erie Prasetyo.
Anji Manji ditangkap polisi di studio musiknya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021.
Polisi menyita narkotika jenis ganja dan beberapa narkotika lain milik Anji Manji seberat 30 gram. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )