Berita Terkini Artis

Anji Manji Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba yang Dialaminya

Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji terancam 12 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya.

Instagram @duniamanji
Ilustrasi Anji Manji. Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji terancam 12 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji terancam 12 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya.

Hal tersebut terungkap salam sidang perdana secara virtual kasus narkoba Anji Manji yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diikuti Anji dari RSKO, pada Rabu (15/9/2021).

Jaksa penuntut umum menjerat musisi Anji Manji dengan dua pasal terkait kasus narkoba tersebut.

Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji Manji bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Karena didakwa dua pasal, Anji Manji terima ancaman hukuman cukup berat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Taqy Malik Tanggapi Kasus Ayahnya, Mengaku Tak Tahu Kapan Mansyardin Nikah Siri

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram.

Narkoba tersebut disimpan Anji di studionya dan di satu tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari satu situs, atas bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. 

Direhabilitasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved