Advertorial
Fintech Asli Lampung Ini Resmi Mendapatkan Izin Penuh dari OJK
Lahan Sikam sebagai perusahaan startup fintech asli Lampung kini telah secara resmi mendapatkan status berizin dari OJK.
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebuah kabar baik bagi seluruh masyarakat Lampung khususnya para pelaku usaha UMKM, dan Pertanian.
Lahan Sikam sebagai perusahaan startup fintech asli Lampung yang sebelumnya telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai Lembaga Jasa Keuangan Berbasis Teknologi kini telah secara resmi mendapatkan status berizin dari OJK berdasarkan Surat keputusan No.KEP-79/D.05/2021, yang ditandatangai dewan Komisioner OJK.
Dihubungi secara terpisah, Kepala OJK Lampung Bpk. Bambang Hermanto mengapresiasi atas diraihnya izin penuh atas platform Lahan sikam.
“Peran Fintech P2P Lending dalam menjembatani kebutuhan pembiayaan khususnya UMKM dengan animo masyarakat untuk melakukan investasi kepada sektor-sektor usaha sangat penting. Terlebih kemampuan P2P untuk menjangkau masyarakat secara luas yang didukung dengan Teknologi Informasi menjadikan institusi keuangan ini sangat relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang serba digital dan sangat cocok untuk inklusi keuangan yang lebih masif,"
"Lahan Sikam juga dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya dengan prinsip saling menguntungkan untuk menyediakan akses pembiayaan kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan diperolehnya status berizin ini berarti Lahan sikam telah memenuhi setiap ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan sebagai regulator.
Diperolehnya izin ini tentunya tidak lepas dari dukungan banyak pihak, seperti disampaikan oleh Co-Founder sekaligus Direktur Lahan Sikam sdr. Ade Sumaryadi.
“Support dari pemerintah daerah, AFPI yang selalu memiliki waktu untuk berdiskusi segala hal tentang fintech, dan
OJK Lampung selaku pengawas kami di daerah, dan tentunya masyarakat Lampung telah menjadikan kami lebih baik dalam menjalankan perusahaan sesuai aturan yang berlaku”
"Kedepannya tentu diharapkan kami dapat semakin memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia khususnya Lampung,Menjadi perusahaan Fintech Peer to Peer Lending yang berdomisili di luar jawa memang
memiliki tantangan dan cerita tersendiri,"
Sdr. Ade Sumaryadi menambahkan “Selain faktor sarana pendukung layanan fintech yang tidak selengkap dikota besar dipulau jawa, minimnya literasi keuangan dan penggunaan teknologi di masyarakat rural daerah juga menjadi tantangan tersendiri untuk itu program sosialisasi dan inklusi berkelanjutan bagi masyarakat secara rutin selalu dijalankan.”
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Keuangan Berbasis Teknologi, Lahan Sikam juga memiliki komitmen lebih dalam menjaga keamanan transaksi dan data yaitu; “Sebelum memperoleh status berizin, Lahan Sikam telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2013 dalam hal Sistem Menejemen Keamanan Informasi, diantaranya untuk menjamin keamanan data baik transaksi dan operasional perusahaan” tambah Ade.
"Ini berarti lahan sikam telah memiliki standart tinggi dalam penerapan sistem dan teknologidalam menjalankan perusahaan. Sebagai Start up yang memulai dan berkembang di Lampung Lahan Sikam juga memiliki komitmen untuk selalu tumbuh dengan melibatkan putra-putri terbaik di provinsi lampung yang memiliki minat tinggi dalam industry berbasis digital, hal ini bisa dilihat dari komposisi SDM yang ada saat ini 98% nya merupakan putra – putri daerah lampung.
Dihubungi dari jaringan telepon Firmansyah selaku Founder Lahan Sikam mengatakan “sejak awal didirikan memang lahan sikam bercita-cita untuk bisa berkontribusi dalam perkembangan perkonomian dan SDM di Lampung dan Sumatera melalui Platform Digital yaitu Financial Technology, oleh karena itu jika diperhatikan setiap hal tentang lahan sikam sangat identik dengan lampung, mulai dari logo, Brand, filosofi bisnis, karyawan dan segala sesuatunya, kita ingin menunjukkan bahwa sebagai insan daerah, kita juga mampu sejajar dengan
daerah lain dalam hal inovasi dan pengembangan teknologi”. (*)
