Limbah di Pantai Lampung

Hasil Lab Uji Limbah Pencemaran Pesisir Lampung Kewenangan KLHK dan Bareskrim

Hasil laboratorium terkait pencemaran pantai pesisir Teluk Lampung sampai saat ini belum keluar.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Warga di sekitar Pantai Sebalang Tarahan, Lampung Selatan menunjukkan limbah diduga aspal, Jumat 10 September 2021. Hasil Lab Uji Limbah Pencemaran Pesisir Lampung Kewenangan KLHK dan Bareskrim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Hasil laboratorium terkait pencemaran pantai pesisir Teluk Lampung sampai saat ini belum keluar.

Plt Dinas Lingkungan Hidup Lampung Murni Rizal mengatakan, hasil laboratorium terkait limbah mirip aspal dan minyak yang mencemari beberapa perairan di Lampung merupakan kewenangan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Bareskrim.

"Hasil laboratoriumnya belum keluar. Hasil lab kewenangan KLHK dan Bareskrim," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/9/2021).

Namun diakuinya, pada Senin (20/9/2021) besok, akan ada dapat dengan Gakum Lampung. 

Baca juga: Alat Kurang Memadai, Polda Lampung Kirim Sampel Limbah Pantai ke Jakarta

Sebelumnya, tim gabungan termasuk di dalamnya KLHK dan Bareskrim Polri, telah melakukan pengecekan langsung ke 5 lokasi di 5 kabupaten yang tercemar limbah diduga mirip aspal.

"Ada 5 kabupaten yang didatangi oleh tim gabungan yakni di perairan CAL (Cagar Alam Laut) Pesisir Barat, Pantai Harapan Pesawaran, Pantai Sebalang Lampung Selatan, Maringgai Lampung Timur, dan di Pesawaran," ungkap Murni Rizal.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DLH masing-masing kabupaten untuk turut melakukan pendampingan di lokasi.

Hasil uji laboratorium sendiri masih menunggu baik itu terkait uji material limbahnya dan juga uji air laut. "Hasilnya belum (keluar) karena lab kita tidak bisa menguji air laut," kata dia.

Turunnya tim gabungan untuk menemukan indikasi pencemarnya termasuk melakukan uji laboratorium yang sesuai kapasitas. 

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved