Apa Itu

Apa Itu Negara Maritim seperti Indonesia

Apa itu negara maritim. Negara maritim biasanya negara yang memiliki banyak pulau.

Penulis: Reni Ravita | Editor: taryono
Pixabay
Ilustrasi. Apa Itu Negara Maritim seperti negara Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa itu negara maritim seperti Indonesia?

Pengertian negara maritim adalah negara yang berada dalam kawasan laut yang luas.

Selain itu, negara maritim biasanya negara yang memiliki banyak pulau.

Pembahasan apa itu negara maritim akan berkaitan dengan posisi Indonesia yang merupakan negara maritim.

Dilansir dari situs Perum Perindo, Indonesia secara geografis sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan.

Hal ini terlihat dengan adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer.

Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.

Selain itu, dengan aanya kepastian batas wilayah laut dapat terpelihara kedaulatan suatu negara dan penegakkan hukum di wilayah perairan.

Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 negara, yaitu India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen).

Kemudian Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE, Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).

Dari buku Indonesia Negara Maritim (2009) karya Wahyono SK kepulauan Indonesia terletak di titik pertemuan jalur komunikasi dunia antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta antara Benua Asia dan Benua Australia.

Secara internasional, Indonesia ada di posisi strategis, terutama dalam bidang ekonomi dan militer.

Posisi silang tersebut juga menjadi pintu Indonesia dalam pembangunan ekonomi karena akses ke pasar dunia terbuka dengan luas.

Latar belakang alam yang bersifat oseanik menjadikan Indonesia bercorak maritim.

Secara hukum, penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim tertuang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved