Bandar Lampung
BOR di Bandar Lampung Tak Sampai 10 Persen Hari Ini
Bed Occupancy Rate atau BOR di Bandar Lampung berada di angka 9,84 persen hingga hari ini, Minggu (19/9/2021).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
"Pantauan kita selama ini memuaskan," kata Eva.
Untuk menjaga atmosfer PTM yang baik dan efektif, ia meminta agar kolaborasi antar stakeholder dapat terus terlahsana, mulai dari guru, orang tua hingga murid itu sendiri.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Bandar Lampung dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 800/1269/IV.40/2021, saat ini terdapat 23 SD dan 28 SMP yang melaksanakan proses yang dimaksud di atas.
Namun, bila terus dinilai efektif Eva menyisipkan bocoran untuk menghadirkan PTM dengan 2 sekolah di satu kecamatannya untuk per tiap jenjang satuan pendidikannya.
Artinya, akan ada 40 SD dan 40 SMP yang akan melaksanakan PTM.
Termasuk pula akan mewacanakan keterlibatan kelas yang lebih konvergen dalam satu sekolahnya.
"Saat ini kan baru satu kelas yang PTM, yaitu kelas 6 SD dan 9 SMP, kalau berjalan baik dan Bandar Lampung tetap dinyatakan aman dari covid, akan kita tambah," ucap dia
"Tapi mungkin bertahap, bisa pagi kelas 5 dan 6 SD, lalu sore kelas 3 dan 4 misalnya," imbuhnya.
Evaluasi itu kemudian akan dilihat setelah satu bulan terhitung mulai dari hari perdana pelaksanaan PTM di Bandar Lampung 13 September kemarin.
Evaluasi PPKM Level IV Bandar Lampung Besok
Evaluasi PPKM Level IV untuk wilayah di luar Jawa dan Bali akan dilangsungkan besok (Senin, 20/9/2021). Dimana Bandar Lampung menjadi salah satu dari beberapa daerah yang saat ini menerapkan PPKM Level 3.
Ibu kota Provinsi Lampung ini telah berada di zona merah penyebaran Covid-19 selama beberapa bulan terakhir sudah berada pada zona Kuning beberapa Minggu terakhir.
Menyikapi hasil evaluasi kemudian, Ahmad Nurizki menyebut pemerintah setempat akan siap sedia.
Baca juga: Ceceran Kaca Bekas Kecelakaan Maut di Flyover Bandar Lampung Sebabkan Macet
Kesiapan itu dihadirkan dengan penyesuaian kebijakan PPKM yang ditentukan pusat pada setiap penerapan masa PPKM. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )