Bandar Lampung
Heboh Tembok 3 Meter Tutup Jalan di Bandar Lampung, Lurah Tegaskan Itu Lahan Pribadi
Polemik tembok 3 meter tutup jalan di Bandar Lampung yang mulai disikapi oleh aparatur kelurahan setempat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik tembok 3 meter tutup jalan di Bandar Lampung yang mulai disikapi oleh aparatur kelurahan setempat.
Fenomena yang kini heboh di media massa tersebut, tengah dalam proses penyelesaian untuk mencari titik terang.
Untuk diketahui, tembok setinggi 3 meter yang terletak di Gang Mataram 3, RT 05 Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tersebut memang berdiri di atas lahan tanah pribadi milik Bambang.
Namun, warga setempat mengkhawatirkan dampak pemasangan tembok tersebut bisa mengakibatkan banjir.
Saat dikonfirmasi, Bambang pemilik tanah tersebut membenarkan ihwal tersebut.
Baca juga: Ceceran Kaca Bekas Kecelakaan Maut di Flyover Bandar Lampung Sebabkan Macet
"Iya itu emang tanah saya," kata Bambang, Minggu (19/9/2021).
Bambang mengaku pihaknya telah berkoordinasi dan menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah yang dalam hal ini aparatur kelurahan Labuhanratu Raya.
"Semua beritanya lengkap sudah kepada pak Lurah. Jadi saya gak berulang-ulang lagi nanti salah lagi saya," kata Bambang.
Sebelumnya, Warga Jalan Untung Suropati Gang Mataram 3, RT 05 Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, dikagetkan dengan berdirinya tembok di atas akses jalan.
Padahal, jalan tersebut selama ini menjadi akses jalan warga berlalu lalang.
Baca juga: Pemotor Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Hantam Mobil Pikap di Flyover Bandar Lampung
Theresia, warga setempat, mengaku tak menyangka ada pagar di jalan tersebut. Dia pun khawatir pemagaran tersebut bisa menimbulkan banjir.
Kaget kenapa dipagar setinggi 3 meter. Padahal jalan ini menghubungkan ke RT 4. Kalau jalannya ditutup, otomatis air tidak bisa mengalir dan bisa kebanjiran," kata Theresia, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Warga Kaget Ada Tembok 3 Meter di Jalan Gang Mataram Bandar Lampung
"Tanah itu milik pribadi. Saya tidak punya hak apa-apa," tambahnya.
Tanggapan Lurah
Lurah Labuhan Ratu Raya Yudi Kurniawan memastikan polemik tembok 3 meter di Bandar Lampung yang menutup akses warga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Yudi menjelaskan, pada dasarnya tembok setinggi 3 meter itu memang berdiri diatas lahan tanah milik pribadi.
Sehingga pemilik lahan tersebut berhak membangun tembok.
"Jadi itu pemiliknya punya pak Bambang, dia punya surat menyurat yang jelas dia punya hak untuk menutup itu, tapi insya Allah untuk kepentingan umum itu sudah kita carikan solusi secara kekeluargaan," kata Yudi, Minggu (19/9/2021).
Dia menuturkan, Bambang selaku pemilik lahan tersebut sudah bersedia menghibahkan tanahnya 30 cm untuk dibuat drainase agar tidak terjadi banjir seperti yang dikhawatirkan oleh warga setempat.
"Tetap kita sampaikan kepada pak Bambang keluhan masyarakat supaya tidak banjir saya sudah kontak sama pak Bambang. Nah dia kasih untuk drainase 30 cm tidak ada bayar membayar disitu untuk dihibahkan," jelas Yudi.
Menurut Yudi, polemik yang sempat viral tersebut sudah selesai.
Kata dia, ramainya persoalan tersbut lantaran banyak warga yang tidak mengetahui status tanah yang saat ini ditembok.
Baca juga: Tembok 3 Meter Resahkan Warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, Pemilik Serahkan ke Kelurahan
"Jadi itu dipinjam pakai status nya dulu untuk jalan disana. Jadi ya hak pemilik kalo sekarang di tembok. Karena disitu mungkin banyak pendatang yang memang tahu nya itu jalan terus kok ditutup ya itu wajar saya maklum warga mengeluh," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )