Apa Itu
Apa Itu ZEE, Batas Perairan Suatu Negara
Simak apa itu ZEE, ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini merupakan penjelasan dari apa itu ZEE.
ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.
Pembahasan apa itu ZEE akan berkaitan dengan perairan di Indonesia.
Perairan Indonesia yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kerap kali jadi sumber konflik antar-negara.
Di dunia, banyak negara yang belum sepakat dengan batas perairan ini.
Negara pemegang hak ZEE berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas ZEE.
Aturan terkait ZEE sudah tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Baca juga: Apa Itu Fungsi Linear pada Pelajaran Matematika, Berikut Penjelasannya
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto, menjelaskan ZEE artinya sebagai laut lepas.
Negara pemilik ZEE hanya berdaulat atas sumber daya di dalamnya, namun perairannya secara hukum adalah laut internasional.
"Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di laut teritorial, melainkan berada di laut lepas (high seas). Di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," terang Hikmahanto mengutip dari Kompas.com Minggu (19/9/2021).
Dengan kata lain, selama tidak mengambil sumber daya alam di dalamnya, kawasan ZEE bebas dimasuki kapal dari negara manapun tanpa perlu izin dari negara pantai.
"Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai.”
“Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right," ujar Hikmahanto.
Menurut dia, banyak yang salah persepsi terkait ZEE. Kapal-kapal asing yang masuk tanpa izin ke ZEE bukanlah masuk dalam kategori pelanggaran kedaulatan sebagaimana hukum laut internasional.
Baca juga: Apa Itu Rumus Layang-Layang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tempat-tenggelamnya-kapal-pengayoman-iv.jpg)