Bandar Lampung

Penahanan Oknum Wartawan Pemeras Ditangguhkan, Kapolresta Bandar Lampung: Proses Hukum Lanjut

Penahanan oknum wartawan media online berinisial ZN (32), tersangka perkara operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap seorang ASN, dikabarkan di

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Kapolresta Kombes Ino Harianto 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penahanan oknum wartawan media online berinisial ZN (32), tersangka perkara operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap seorang ASN, dikabarkan ditangguhkan.

Penangguhan penahanan terhadap ZN sunter beredar beberapa pasca ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, sejak Sabtu (11/9/2021).

Menanggapi kabar tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan belum mengetahui perihal penangguhan penahanan tersebut.

Dirinya bakal memastikan terlebih dahulu, ke penyidik yang menangani berkas perkara tersangka ZN.

"Nanti saya tanya dulu sama penyidiknya," kata Ino, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Kronologi Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Berawal dari Chat Ajak Nasabah Wanita Check In

Menurut Ino, hal tidak akan mempengaruhi proses hukum meskipun benar yang bersangkutan sudah dilakukan penangguhan penahanan.

"Kalau memang (kemungkinan) sudah ditangguhkan, ya proses hukum tetap lanjut," kata Ino.

Diberitakan sebelumnya, oknum wartawan media online ditangkap jajaran Polsek Tanjung Senang, Sabtu (11/9/2021) malam.

Warga Way Khilau, Pesawaran, Lampung ini kedapatan melakukan tindak pidana pemerasan dengan meminta uang Rp 14 juta kepada korbannya.

Di hadapan petugas, ZN mengaku nekat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang ASN di lingkungan Pemkab Pesawaran.

Dengan modus akan memberitakan perihal biaya pembuatan surat nikah, jika tidak menyerahkan uang belasan juta yang diinginkan tersangka.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka ini dilaporkan korban yang resah kerap diteror tersangka.

Bahkan, berdasarkan pengakuan korban tersangka kerap mendatangi kediaman korban di Way Kandis, Bandar Lampung.

"Pelaku juga kerap mengancam korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaannya," kata Rosali. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved