Berita Terkini Nasional

Tersangka Penistaan Agama M Kece Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon

Tersangka kasus penistaan agama M Kece dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Editor: Kiki Novilia
youtube
Ilustrasi. Tersangka Penistaan Agama M Kece Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus penistaan agama M Kece dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain kasus penganiayaan, Irjen Napoleon juga melakukan hal tak menyenangkan kepada M Kece.

Diungkapkan Andi, wajah dan tubuh Kece ternyata juga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menerangkan ada satu saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.

Baca juga: Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang Mengintai Sejak Lama, Ketua RW: Dia Duduk Berjam-jam

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.

"Saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan dikamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," tukasnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Warga Penjaringan Resah Diteror Buaya Sepanjang Empat Meter Selama Dua Pekan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan M Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved