Apa itu
Apa Itu Negara Sebagai Organisasi Kesatuan
negara sebagai organisasi kekuasaan adalah negara dijadikan alat sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar masyarakat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mengutip dari jurnal Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik) (2015) karya Usman, negara sebagai organisasi kekuasaan adalah negara dijadikan alat bagi sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar masyarakat di negara tersebut.
Pembahasan apa itu negara sebagai organisasi kesatuan berkaitan dengan perilaku manusia sevara sikapnya terhadap penguasa negara.
Negara berisikan masyarakat dan sekelompok orang yang berkuasa dan menjadi pemimpin.
Sebenarnya negara merupakan bentuk organisasi yang menyatukan berbagai kelompok masyarakat dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Menurut Wilda Prihatiningtyas dalam jurnal Fungsi Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh Logemann dalam bukunya yang berjudul Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht.
Logemann menjelaskan jika negara sebagai organisasi memang ditujukan untuk mengatur masyarakat yang berlandaskan pada kekuasaan.
Pandangan Logemann ini selanjutnya diikuti oleh Harold J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit.
Baca juga: Apa Itu Negara Maritim yang Banyak Miliki Pulau
Negara sebagai organisasi kekuasaan mengandung arti jika negara memiliki mekanisme tata hubungan kerja yang digunakan untuk mengatur kelompok manusia, agar perbuatan atau sikapnya sesuai dengan pemiliki kekuasaan atau kehendak negara.
Oleh karena tujuannya mengatur masyarakat, maka pemerintah membentuk perundang-undangan yang wajib ditaati oleh warga negaranya.
Namun, hal ini tidak berarti penguasa bisa sewenang-wenang dalam membuat peraturan dan mengatur warga negaranya, karena juga ada batasan di dalamnya.
Muhammad Junaidi dalam Ilmu Negara: Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum (2016), menjelaskan jika negara sebagai organisasi kekuasaan juga memiliki tujuan akhir bersama, yakni tujuan penguasa yang sama dengan tujuan masyarakat.
Untuk bisa mencapainya, maka penguasa harus menentukan bagaimana cara mengatur dan menyusun negaranya agar sesuai dengan tujuan akhir yang diinginkan.
Kata lainnya tujuan bersama dan caranya harus saling berkaitan atau bersinggungan.
Melansir dari jurnal unair.ac.id, negara pada hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa, dan negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki suatu kewibawaan (gezag) sehingga negara dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi tersebut.
Baca juga: Apa Itu Fungsi Linear
Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, harus diperhatikan pengaturan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipertegas dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU. No. 32 Tahun 2004, yang mengatur bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut prinsip “otonomi bertingkat/berjenjang” di mana Pemerintahan Daerah Provinsi ditempatkan pada tingkat/jenjang “lebih tinggi” dan “membawahi” Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pada tingkat/jenjang berikutnya yang “lebih rendah”.
Apabila dihubungkan dengan hakikat negara sebagai organisasi kekuasaan, maka terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU. No. 32 Tahun 2004 dapat diartikan bahwa kekuasaan yang ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi kepada daerah-daerah Provinsi, dan kekuasaan daerah Provinsi yang diperoleh dari negara tersebut dibagi kepada daerah-daerah Kabupaten/Kota yang ada dalam Provinsi tersebut.
Penempatan kedudukan daerah Provinsi yang lebih tinggi dari kedudukan daerah Kabupaten/Kota ini mengakibatkan kekuasaan daerah Provinsi meliputi juga daerah Kabupaten/Kota.
Berkaitan pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam kerangka pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU. No. 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi dibentuk dalam rangka mengatur bidang urusan pemerintahan yang kewenangan penyelenggaraannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ada pada Pemerintahan Daerah Provinsi.
Kewenangan untuk menyelenggarakan bidang urusan pemerintahan yang ada pada Pemerintahan Daerah Provinsi tersebut pada hakikatnya merupakan kekuasaan negara yang dibagi kepada Pemerintahan Daerah Provinsi sehingga seharusnya Peraturan Daerah Provinsi tersebut berlaku pula pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagai konsekuensi bentuk negara kesatuan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia.
Namun, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota memperoleh otonomi melalui implementasi desentralisasi dengan penyelenggaraan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan langsung dari Pemerintah Pusat, tidak secara berjenjang melalui Pemerintahan Daerah Provinsi.
Hal ini mengakibatkan tidak semua Peraturan Daerah Provinsi dapat diberlakukan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Provinsi baru dapat diberlakukan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota apabila peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat memerintahkan atau mengatur bahwa Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur tentang suatu materi muatan tertentu mempunyai kekuatan berlaku terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Agar Peraturan Daerah Provinsi dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang diliputi oleh Pemerintahan Daerah Provinsi tersebut maka dalam peraturan perundang- undangan harus diatur suatu mekanisme pembentukan Peraturan Daerah Provinsi yang melibatkan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu ”stakeholder” atau pihak yang dikenai dan diliputi Peraturan Daerah Provinsi tersebut, sejak tahap perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dalam Program Legislasi Daerah sampai dengan tahap harmonisasi dan pemantapan rumusan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
Di samping itu, harus diatur mengenai adanya kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai daerah otonom untuk melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar Kabupaten/Kota yang diliputi oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dimaksud, termasuk dalam hal implementasi Peraturan Daerah Provinsi sebagai produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai daerah otonom pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sesuai bentuk negara kesatuan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan hubungan yang sifatnya ”bertingkat” dan ”berjenjang” dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengimplementasikan otonomi daerah dan desentralisasi antara Pemerintah pada tingkatan/susunan pemerintahan yang ”paling tinggi”, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Pengaturan kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai daerah otonom untuk melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar Kabupaten/Kota yang diliputi oleh Pemerintahan Daerah Provinsi sangat diperlukan mengingat sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-negara-sebagai-organisasi-kesatuan.jpg)