Berita Terkini Nasional

Dokter di Palembang Laporkan Suami atas Dugaan Pemalsuan Identitas dan Penipuan

Seorang dokter berinisial PT (37) melaporkan suaminya berinisial AH ke Polrestabes Palembang atas dugaan pemalsuan identitas

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/sripoku/ANDYKA WIJAYA
ISTRI POLISIKAN SUAMI- PT (37), seorang dokter di Palembang, melaporkan suaminya berinisial AH ke Polrestabes Palembang atas dugaan pemalsuan identitas, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dokter PT (37) di Palembang laporkan suami AH atas dugaan pemalsuan identitas dan penipuan.
  • Terungkap setelah pertengkaran usai Idulfitri, PT menemukan perbedaan data KTP suami.
  • Cek Disdukcapil memperkuat dugaan identitas tidak sesuai data resmi.

Tribunlampung.co.id, Palembang -  Seorang dokter berinisial PT (37) melaporkan suaminya berinisial AH ke Polrestabes Palembang atas dugaan pemalsuan identitas dan penipuan dalam rumah tangga, termasuk dugaan kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasus ini terungkap setelah keduanya terlibat pertengkaran usai Hari Raya Idulfitri.

Dalam kejadian tersebut, PT mulai mencurigai adanya ketidaksesuaian pada dokumen identitas suaminya.

PT kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan adanya dokumen identitas lain yang diduga milik AH.

Ia selanjutnya memastikan temuan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.

Hasil pengecekan Disdukcapil memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian data identitas AH dengan dokumen resmi yang tercatat.

PT mengatakan bahwa suaminya menggunakan KTP dengan status lajang saat menikah. Namun, ia menemukan adanya identitas lain dengan data berbeda.

“KTP yang diberikan kepada saya sebagai syarat menikah tertulis lajang. Tapi saya menemukan KTP lain dengan alamat berbeda,” ujar PT.

Dari hasil penelusuran tersebut, PT juga mengungkap bahwa AH diduga telah memiliki istri dan anak sebelum menikah dengannya.

Hal itu membuat PT merasa dirugikan secara materiil dan immateriil setelah empat tahun menjalani rumah tangga.

“Saat menikah dengan saya, ternyata statusnya sudah punya istri dan anak,” ujarnya.

Kuasa hukum PT, Suwito, menyebutkan bahwa sejumlah aset diduga telah dialihkan oleh AH, termasuk ruko, mobil, dan rumah, yang menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kerugiannya sekitar lebih dari Rp1 miliar. Aset klien kami banyak yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi serta keluarga pertama terlapor,” kata Suwito.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui anggota Pamapta, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.

sumber: tribun sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved