Bandar Lampung
Bandar Lampung Kini Masuk PPKM Level III, Empat Belas Daerah Lainnya Masuk Level II
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung masih dilakukan.Di Lampung, saat ini tersisa satu daerah dengan st
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG- Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung masih dilakukan.
Di Lampung, saat ini tersisa satu daerah dengan status penerapan PPKM level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2021 tentang pemberlakuan PPKM dari 15 kabupaten/kota di Lampung tercatat hanya kota Bandar Lampung yang menerapkan PPKM level 3 sementara sisanya PPKM level 2.
Baca juga: Metro Kini PPKM Level II, Satpol PP Tetap Diminta Tindak Kerumunan Tanpa Prokes
"Iya Alhamdulillah saat ini hanya Bandar Lampung yang PPKM level 3 dan sisanya 2. Selain itu untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 juga mulai menunjukkan adanya penurunan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, kepada awak media, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu untuk 14 kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 2 ialah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang.
Selanjutnya Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur, Selanjutnya Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
"Namun kita masih terus waspada dan tetap berusaha untuk perluasan test tracing dan treatment. Masyarakat diminta untuk tetap patuhi prokes dan mengikuti vaksinasi," jelas Reihana.
Menurutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri diharapakan semua kabupaten/kota dapat mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 yang berada ditingkat desa.
"Jika penerapan PPKM nya jalan sesuai Inmendagri setiap desa dan kelurahan aktifitas masyarakat nya dilakukan sesuai zona maka insyaallah bisa ditekan penularan nya," kata dia.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terdapat 57 penambahan kasus baru, sehingga total akumulasi Covid-19 di Lampung mencapai 48.701 kasus. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )