Bandar Lampung
Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Online terhadap ASN di Bandar Lampung Berujung Damai
Kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan media online berinisial ZA (32) terhadap ASN berujung damai.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan media online berinisial ZA (32) terhadap ASN berujung damai.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Selasa (21/9/2021).
Devi menyatakan, penyelidikan perkara tersebut tidak dilanjutkan karena korban seorang ASN di Pemkab Pesawaran mencabut laporan.
"Korban berinisial SL sudah mencabut laporannya, jadi perkaranya tidak kami lanjutkan lagi," kata Devi.
Devi menjelaskan penyidik sebelumnya telah mengenakan tersangka pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan atau pengancaman.
Menurutnya, perkara tersebut masuk ke dalam delik aduan.
Karena korban telah mencabut laporannya, maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Pada perkembangannya, korban cabut laporan. Jadi sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku," kata Devi.
Devi menambahkan, jika ada laporan kembali terkait adanya kasus pemerasan dengan bukti tambahan kepada pelaku pihaknya tetap menerima dan akan meneliti laporan tersebut.
"Misal ada laporan baru terkait hal yang sama tetep kita terima, mungkin modus berbeda atau bagaimana tetap kita terima," kata Devi.
Sebelumnya, seorang wartawan media online berinisial ZA (32) di tangkap anggota Polsek Tanjung Senang lantaran nekat melakukan pemerasan terhadap seorang ASN yang bekerja di KUA Pesawaran.
Pelaku mengancam korban akan menaikkan berita terkait adanya dugaan markup harga pengurusan surat nikah.
Warga Way Khilau, Pesawaran ini mengajak korban yang merupakan warga Way Kandis bertemu di sebuah rumah makan yang ada di Kecamatan Tanjung Senang.
Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 14 Juta kepada korban agar berita tersebut tidak di muat.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )