Mesuji
Komplotan Pencurian Sawit di Mesuji Lampung Diringkus Tim Gabungan
Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang yang dicuri adalah buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit Plasma PT BSMI Blok T.R 03 yang terletak di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Tujuh pelaku pencurian buah kelapa sawit itupun ditangkap saat memanen buah kelapa sawit di PT BSMI Blok T. R 03, pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar IPTU Suldi Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Selasa (21/9/2021).
Suldi memaparkan identitas ketujuh pelaku adalah berinisial MJ (50), SI (28), PK (28), EN (22), LR (35), dan DI (21) mereka adalah warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Sedangkan HM (26) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan sendiri Suldi menjelaskan bermula pada saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi pencurian dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI.
"Dengan sigap anggota langsung menuju ke lokasi. sesampainya di sana memang benar komplotan pelaku sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI," jelasnya.
Selanjutnya, kata Suldi, sekira pukul 12.00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ dan komplotannya bersama barang bukti buah kelapa sawit hasil curian.
Beserta 1 unit mobil truk merk Mitsubishi canter warna biru kuning Nopol : BE 8252 LV, 1 unit mobil pick up mitsubishi colt T122SS warna hitam Nopol : BE 9281 LO, 1 unit motor Yamaha merk mio J warna hitam orange.
Lalu, dua buah egrek, lima buah tojok, satu buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat panjang sekira 50 cm, tiga buah golok warna coklat dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 40 cm.
Satu buah golok warna stenlis gagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, satu buah senjata tajam jenis badik gagang kayu warna putih dengan sarung isolasi warna hitam, dan satu pucuk senjata api mainan stenlis dengan gagang warna hitam.
Dikatakannya, penangkapan ketujuh pelaku itu berdasarkan LP/ B /444/ IX /2021 / SPKT / Polsek Tanjung Raya / Polres Mesuji / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2021.
Pada saat itu, ungkap Suldi, korban mendapat informasi bahwa pelaku komplotan pencuri masuk ke dalam lahan kebun plasma milik PT BSMI di blok T R 03 untuk memanen buah kelapa sawit.
Lalu, para komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan alat dodos, egrek, dan tojok. Setelah selesai memanen, buah tersebut dibawa menggunakan sepeda motor untuk diangkut ke dalam mobil pick up.
"Kemudian setelah itu buah kelapa sawit dipindahkan kedalam mobil truck," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Suldi menyebut, PT. BSMI mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp 5.852.100. Lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya.
Lebih lanjut, Suldi mengungkapkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )