Berita Terkini Artis
Terbukti Lakukan KDRT ke Nindy Ayunda, Askara Parasady Terima Vonis 2 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Askara Parasady, mantan suami Nindy Ayunda, selama 2 bulan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Askara Parasady, mantan suami Nindy Ayunda, selama 2 bulan.
Vonis tersebut atas kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dilakukan Askara Parasady ke Nindy Ayunda.
Askara Parasady pun menerima putusan sidang soal kasus KDRT itu.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Askara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir mengajukan banding atau tidak, atas putusan hakim terhadap Askara.
Terkait hal itu, hakim ketua menegaskan jika putusan sidang tersebut belum inkrah selama 7 hari ke depan.
"Kami pikir-pikir," ucap JPU.
Baca juga: Penyebab Askara Parasady Lakukan KDRT pada Nindy Ayunda
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda resmi dinikahi oleh Askara Parasady Harsono pada 26 September 2012.
Selama delapan tahun menikah, rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono terbilang harmonis.
Setelah sembilan bulan menikah, Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai kepada Askara Parasady Harsono.
Gugatan itu dibuatnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang didaftarkan secara ecourt sejak 12 Januari 2021.
Nindy Ayunda pun menampilkan beberapa bukti tindak pidana dari mantan suaminya itu dengan luka lebam di wajahnya.
Dari pernikahannya mereka dikaruniai dua orang anak selama menikah, yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.
Alasan Lakukan KDRT