Berita Terkini Nasional
Anak Bunuh Ibu Kandung di Jepara, Korban Sempat Minta Tersangka Berbohong ke Polisi
Sebelum meregang nyawa karena ditusuk pisau dapur dan dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, seorang ibu sempat meminta anaknya untuk berbohong.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak ada seorang ibu yang ingin melihat anaknya menderita. Ungkapan ini menjadi gambaran sikap seorang ibu di Jepara, Jawa Tengah.
Ia meninggal dunia karena mengalami luka tusuk menggunakan pisau dapur yang dilakukan oleh anak kandungnya.
Namun, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Sang ibu sempat meminta kepada anaknya untuk berbohon ke polisi.
"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (21/9/2021).
Menurut Rozi, pelaku MF (17) sempat menuruti permintaan terakhir sang ibu SM (34).
Baca juga: Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Kejujuran di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia
Namun, dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sejumlah kejanggalan dan akhirnya menangkap MF.
Sakit hati karena dimarahi
Menurut Rozi, peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong.
Saat itu, MF sedang menonton televisis. Lalu korban datang dan menegur korban agar tak hanya malas-malasan saja.
Tak disangka, teguran korban itu membuat tersangka emosi. Tersangka lalu segera bangkit, mengambil pisau dapur dan menikam korban.
"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” ujar Rozi.
Baca juga: Anies Baswedan 5 jam Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Sesaat setelah melukai korban, pelaku MF mengaku panik dan segera mencari pertolongan ke warga.
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Ibu Dibunuh Anak Kandung di Jepara, Ini Permintaan Terakhir Korban yang Menyentuh Hati"