Berita Terkini Nasional

Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Kejagung menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di apartemen milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Editor: taryono
Dok Kejagung
BANTAH KORUPSI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (rompi merah muda) saat menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di apartemen milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kejagung tidak rinci terkait waktu dan lokasi pasti apartemen milik Nadiem yang digeledah oleh penyidik tersebut.

Namun Kejagung mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan  kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang menjerat Nadiem.

"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita) sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/9/2025).

Nadiem Makarim adalah mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendapat bukti kuat. 

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini Kejagung menyebut pihaknya telah menggeledah rumah Nadiem. Penggeledahan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka proses hukum. 

Akan tetapi, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris kemudian mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. "Apanya yang mau digeledah?" kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Menurut Hotman, sampai hari ini dalam perkara tersebut belum terbukti ada kerugian negara. Ia pun memprediksi hasil temuannya hanyalah mi instan. 

"Harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka baru tahan, ini tidak ada. Juga tidak ada bukti masuk ke rekening pribadi. Paling (Penggeledahan) juga dapat mi instan," ucapnya.

Baca juga: Hotman Paris Seret Nama Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim, Istana Ogah Intervensi

(Tribunlampung.co.id/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved