Apa Itu
Apa Itu Negara Kesatuan
negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam, kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), negara kesatuan merupakan suatu sistem organisasi politik di mana sebagian besar atau semua kekuasaan yang memberintah berada dalam pemerintahan terpusat.
Negara kesatuan adalah yang berdaulat, di mana yang pemerintahan tertinggi dilakukan oleh pemerintah pusat.
Banyak negara-negara yang menganut bentuk negara kesatuan salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada suatu negara yang berbentuk kesatuan, pemerintah pusat biasanya mendelegasikan wewenang ke unit subnasional dan menyalurkan keputusan kebijakannya.
Mayoritas negara-negara di dunia memakai negara sistem kesatuan.
Ada Inggris Raya yang mendesentralisasi kekuasaan dalam praktiknya meski tidak dalam prinsip konstitusional.
Baca juga: Apa Itu Cerita Legenda, Berikut Penjelasannya
Di Prancis, contoh klasik dari sistem administrasi terpusat.
Beberapa anggota pemerintah lokal ditunjuk oleh pemerintah pusat, sedangkan yang lain dipilih.
Di Amerika Serikat, semua negara memiliki pemerintahan kesatuan dengan badan legislatif bikemeral atau sistem dua kamar.
Pada akhirnya, semua pemerintah daerah di negara kesatuan tunduk pada otoritas pusat.
a. Berikut ciri-ciri negara kesatuan
Negara yang berbentuk kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Wewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.
2. Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar atau dalam.
Baca juga: Apa Itu Bilangan Komposit dalam Pelajaran Matematika
3. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya.
4. Hanya terdapat satu konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD), satu kepala daerah, satu kabinet, dewan, menteri, dan parlemen.
5. Negara memiliki kebijakan yang berkaitan dengan permasalah ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan kemanan.
b. Berikut kelebihan negara kesatuan
Negara kesatuan memiliki sejumlah kelebihan sebagai berikut:
1. Berbagai kepentingan da urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
2. Maka dilakukan secara merata.
3. Struktur negera bersifat sederhana.
4. Koordinasi pusat dan daerah lebih mudah.
5. Biaya untuk perekonomian lebih murah.
6. Korupsi lebih bisa dikendalikan. Karena peran negara yang dominan.
c. Sejarah kembalinya ke negara kesatuan
Belanda tidak begitu saja melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka dan melakukan berbagai upaya untuk kembali menguasai Indonesia.
Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) menerima pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar Republik Indonesia.
Negara bentukan Belanda
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada masa RIS, Belanda menciptakan 15 negara bagian atau daerah yang bersifat kolonial dan belum merdeka penuh.
Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah:
1. Negara Indonesia Timur (NIT): negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946.
2. Negara Sumatera Timur: terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946.
3. Negara Sumatera Selatan: terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik. Negara Pasundan (Jawa Barat).
4. Negara Jawa Timur: terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
5. Negara Madura: terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948.
Selain enam negara bagian itu, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom.
Daerah-daerah otonom ciptaan Belanda adalah:
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah)
Daerah Banjar (Kalimantan Selatan)
Kalimantan Tenggara
Jawa Tengah
Bangka Belitung
Riau Kepulauan.
Kembali ke negara kesatuan
Setelah pengakuan kedaulatan RIS, tuntutan bergabung dengan negara RIS semakin luas.
Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44.
Penggabungan antara negara atau daerah dimungkinkan karena kehendak rakyat.
Maka, pada 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Setelah dikeluarkan UU Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura bergabung dengan RI di Yogayakarta.
Karena semakin banyak negara-negara bagian atau daerah yang bergabung dengan RI, maka sejak 22 April 1950, negara RIS hanya tinggal tiga yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.
Perdana Menteri Republik Indonesia RIS, Moh Hatta mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Negara Sumatera Timur).
Mereka sepakat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Piagam Persetujuan 19 Mei 1950
Sesuai dengan usul DPR Sumatera Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI tetapi penggabungan dengan RIS. Setelah itu, diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS (termasuk NIT dan Negara Sumatera Timur).
Melalui konferensi tersebut, akhirnya pada 19 Mei 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan.
Isi penting Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 adalah:
1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.
Panitia bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi Piagam Persetujuan 19 Mei 1950.
Kronologis kembali ke NKRI
Pada 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara.
Pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang disebut Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS.
Dalam rapat gabungan ini Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada hari itu, Presiden Soekarno langsung ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr Asaat.
Dengan demikian, negara RIS berakhir dan secara resmi pada 17 Agustus 1950 terbentuk kembali NKRI.
Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-negara-kesatuan.jpg)