Bandar Lampung
Penyidik Polresta Bandar Lampung Tunggu Petujuk Jaksa untuk Berkas Kasus Penganiayaan Nakes
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat ini tengah menunggu instruksi dari pihak Kejaksaan terkait kasus penganiayaan nakes.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat ini tengah menunggu instruksi dari pihak Kejaksaan perihal kelengkapan berkas perkara penganiayaan Rendy Kurniawan (26), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
“Untuk sekarang ini kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi,” kata Devi, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut Devi mengungkapkan, ketiga tersangka, yakni Awang, Novan dan Didit sebelumnya sudah dilakukan proses penangguhan penahanan.
“Target kita, bisa cepat selesai. Tapi tergantung petunjuk dari kejaksaan, apakah sudah lengkap atau belum,” ujar Devi.
Baca juga: Polres Tulangbawang Lampung Gelar Vaksinasi Merdeka dengan Sasaran Utama Pelajar
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira mengatakan, untuk saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian oleh Jaksa.
“Untuk sekarang masih dalam proses teliti oleh Jaksa Peneliti. Jadi masih dalam proses penyelidikan dan mudah-mudahan bisa segera P-21,” kata Erik.
Dia juga mengatakan, sebelumnya berkas tersebut telah diserahkan kembali oleh penyidik Polresta Bandar Lampung kepada Kejaksaan.
“Kalau masih ada kekurangan dalam syarat formil materilnya itu kewenangan dari Jaksa peneliti. Nanti mereka yang menginformasikan ke penyidik Polresta,” ujar Erik. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )