Apa Itu
Apa Itu Bela Negara, Unsur, Fungsi, Tujuan dan Manfaat
apa itu bela negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental fisik yang tangguh
Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia.
Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
e. Contoh sikap bela negara