Berita Terkini Nasional
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sleman, Dipaksa Sejak Masih SD hingga Menikah
Fenomena tragis ayah rudapaksa anak kandung kembali terjadi di Sleman. Perbuatan hina tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SND (41).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fenomena tragis ayah rudapaksa anak kandung kembali terjadi di Sleman.
Perbuatan hina tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SND (41) pada dua putri kandungnya yakni YEP (18) dan YDP (16).
Aksi tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2013 saat keduanya duduk di bangku sekolah dasar.
Kelakuan bejat SND bahkan tak berhenti sampai korban YEP (18) menikah.
Menanggung penderitaan sekian lama, akhirnya para korban aksi rudapaksa melapor pada polisi.
Baca juga: 80 Ular Ball Python Mati Terpanggang, Pemilik Diperkirakan Rugi hingga Rp 1 Miliar
Beraksi saat tak ada istri
Kelakuan SND selama delapan tahun ternyata bisa tertutup rapat.
Sang istri tak mengetahui perbuatan suaminya terhadap dua anak kandungnya tersebut.
SND memanfaatkan waktu saat sang istri pergi berjualan pecel lele.
YEP dan YDP pertama kali dirudapaksa saat duduk di bangku kelas 4 SD dan kelas 5 SD.
Baca juga: Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Kejujuran di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia
"Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021), mengutip Tribun Jogja.
Setelah merudapaksa korban, pelaku biasanya menemui istri untuk membantu berjualan.
Ancam korban
Kukuh menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi uang jajan.
Namun, korban biasa menolak uang jajan tersebut.
Selain diiming-imingi uang jajan, korban juga diancam oleh sang ayah agar tak melapor pada sang ibu.
Mengutip Tribun Jogja, pelaku bahkan kerap melakukan penganiayaan kepada korban-korbannya.
Dirudapaksa setelah menikah
Tersangka diketahui tetap merudapaksa YEP yang telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah.
YDP dan YEP yang sudah tak tahan akhirnya melapor.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa celana pendek dan handuk diamankan.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat merudapaksa dua anaknya karena khilaf.
SND juga mengaku hubungannya dengan sang istri tidak harmonis.
Baca juga: DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Penyegelan Bakso Sony, Bisa Munculkan Usaha Baru
Kini pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ( Tribunnews.com / Miftah, Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami.