Berita Terkini Artis
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik Kembali Diadukan Atas Dugaan Pelecehan, Kali Ini Oleh S
Belum selesai masalah dengan Marlina Octora, Ayah Taqy Malik kembali diadukan oleh wanita berinisial S. Mansyardin Malik diadukan ke Komnas Perempuan.
Untuk diketahui, Marlina Octoria merupakan istri siri dari Mansyardin Malik.
Kuasa hukum Marlina, Ery Kartanegara mengatakan laporan ini dibuat karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual terhadap kliennya.
"Setelah beberapa langkah kita sebelumnya permohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Ery.
"Pasal 5 huruf a,b,c Junto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya. Ancamannya 10 tahun. Jadi kita sudah membuat laporan ya," tambahnya.
Ery menyebut sebelumnya kliennya sudah berupaya untuk mendiskusikan dan meminta diceraikan Mansyardin Malik.
Namun hingga kini, ayah Taqy Malik itu belum menceraikan istri sirinya, Marlina.
Kuasa hukum lainnya, Feriyawansyah menegaskan bahwa laporan ini sebagai bukti soal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik.
"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kamu buat-buat ya," tanda Feriyawansyah.
Diberitakan sebelumnya, Marlina Octoria mengatakan dirinya mengalami dampak fisik dari penyimpangan seksual yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Kuasa hukuk Marlina yakni Ery Kartanegara mengatakan bahwa kliennya mengalami kerusakan di bagian anal.
Di hadapan awak media, Marlina mengaku sudah dinikahi Mansyardin pada 19 Juli 2021 dan sudah hampir dua bulan menjadi istri siri.
Respon Ayah Taqy Malik: Siapa Perempuannya?
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik merespon soal korban yang mengaku mendapat pelecehan seksual.
Seperti diketahui, baru-baru ini wanita berinisial S menyambangi Komnas Perempuan dan mengatakan mendapat perlakuan pelecehan seksual pada 2019 lalu.
Kuasa hukum S mengatakan, kalau kliennya dibujuk rayu oleh Mansyardin hingga akhirnya terpaksa melakukan hubungan intim.
Baca juga: Reaksi Taqy Malik Saat Mansyardin Dituding Penyimpangan Seksual, Sebut Jiwa Laki-laki Sang Abi