Azis Syamsuddin Tersangka
Golkar Doakan Azis Syamsuddin yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terlibat Perkara di Lampung Tengah
Reaksi Partai Golkar terhadap kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK
"Lebih dari 5 kali, (bertemu) di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan," jawab Agus.
Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018.
Namun pada saat itu komunikasi tidak berlanjut.
Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020.
Bahkan ia dijadikan sopir oleh Robin.
Tidak hanya mengantar Robin bertemu Azis, Agus juga mengaku sempat mengantar Robin ke Lapas Sukamiskin sebanyak tiga kali.
Agus mengatakan pernah mengantarkan Robin ke Lapas Sukamiskin bertemu seseorang bernama Radian.
Namun Agus tidak menjelaskan rinci siapa Radian itu.
Kemudian dia mengaku mengantarkan AKP Robin bertemu dengan Rita Widyasari.
"Kalau ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Azhar, ada urusan bisnis. Lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali bertemu dengan Bu Rita Widyasari (mantan Bupati Kukar)," kata Agus.
Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin bertemu dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House, serta bertemu Usman Effendi di salah satu tempat makan di Puncak.
Selain bertugas mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.
Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021.
"Menggunakan KTP saya. Tetapi lupa perincian uangnya," ungkap Agus.
Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain.
"Saya antar uang selalu bersama Pak Robin. Ada ke pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) di basement. Kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal, tetapi saya kurang hafal, malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran, lalu di Apartemen Sudirman Park," kata Agus.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.
Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.
Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.
Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.
Kecuali pemberian dari Azis Syamsuddin. Perwira polisi ini mengaku tidak pernah menerima uang darinya.