Bandar Lampung
Kendaraan Melaju di Atas 100 Km/Jam di Tol Lampung Akan Ditilang
Branch Manager Tol Terpeka Yoni Satyo menjelaskan, penindakan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kendaraan yang melebihi batas kecepatan di Tol Lampung akan ditilang.
Tilang diberlakukan untuk kendaraan yang terekam melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam.
Demikian pula kendaraan yang melaju dengan kecepatan di bawah 40 km per jam.
Branch Manager Tol Terpeka Yoni Satyo menjelaskan, penindakan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Polda Lampung Resmi Luncurkan ETLE, Tilang Elektronik Berlaku Mulai Hari Ini
"Karena memang sejauh ini kecelakaan terjadi akibat kelalaian, seperti kondisi kendaraan yang tidak optimal hingga pengguna jalan yang mengantuk," kata Yoni dia saat diwawancarai di Rest Area Km 172 seusai operasi batas kecepatan, Kamis (23/9/2021).
Dikatakannya, kecelakaan karambol atau beruntun di jalan tol kerap dipicu kendaraan yang melaju lambat dan kecelakaan tunggal yang disebabkan tidak terkontrolnya kendaraan akibat melaju dengan kecepatan tinggi.
Selain penindakan itu, setiap pengguna jalan tol diminta untuk mengecek kembali kondisi kendaraan, utamanya ban dan mesin.
"Kita juga mengimbau agar kehati-hatian pengguna jalan tol ditingkatkan. Karena selain berbahaya untuk diri sendiri, juga bisa saja membahayakan pengguna jalan lainnya," kata dia.
Kanit IV PJR Polda Lampung Yuniarta mengatakan, penindakan operasi batas kecepatan dilakukan dengan menggunakan speed gun.
"Dimana pada kesempatan kali ini pemantauan laju kendaraan dilakukan di Km 173 dan penindakan dilakukan di Rest Area Km 172," jelasnya.