Berita Terkini Nasional

Mobil Bergoyang di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Muda Mudi Dimabuk Asmara

Pasangan tersebut bahkan tak segan untuk melakukan aksi tak senonoh di pinggir jalan saat banyak pengendara yang melintas.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: taryono
instagram
Pasangan tersebut bahkan tak segan untuk melakukan aksi tak senonoh di pinggir jalan saat banyak pengendara yang melintas. 

Sang pria PNS berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Wanita berinisial AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Keduanya ditemukan dalam mobil Toyota Avanza.

Peristiwa itu terungkap berkat kecurigaan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh saat melaksanakan patroli rutin.

Petugas curiga saat melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue sekitar pukul 15.15 WIB.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi acak-acakan.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.

Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.

"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved