Berita Terkini Nasional

Pengakuan Ibu Tiri yang Sewa Algojo untuk Bunuh Anaknya 7 Tahun

Pengakuan ibu tiri yang sewa algojo untuk bunuh anaknya 7 tahun. Pelaku SA (21) dan S (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Editor: taryono
Tribun Jabar
Pengakuan ibu tiri yang sewa algojo untuk bunuh anaknya 7 tahun. Pelaku SA (21) dan S (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan ibu tiri yang sewa algojo untuk bunuh anaknya 7 tahun.

Kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indramayu.

Pelaku dua orang, ibu tiri korban dan orang suruhan.

TKP di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kamis (19/8/2021).

Pelaku SA (21) dan S (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Baca juga: Majikan Dilaporkan Hilang, Ternyata Meninggal karena Dicangkul Pelaku

Baca juga: Viral Bocah Hendak ke Sekolah Naik Gabus Styrofoam Seberangi Sungai di Sumsel

Keduanya kini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad MYK (7), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kamis (19/8/2021).

SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S, untuk menghabisi nyawa anaknya dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada si algojo.

Hadiah itu bukan uang, melainkan hanya minuman keras (miras) untuk pembunuhan tersebut.

Baca juga: Mobil Bergoyang di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Muda Mudi Dimabuk Asmara

Baca juga: Nasib Ayah Dicurigai sebagai Pelaku Pembunuhan, Dimusuhi Anak dan Pisah dengan Istri

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, karena sudah terlalu kesal, SA pun tega menghilangkan nyawa MYP.

Ia pun kemudian menyewa pembunuh bayaran atau algojo berinisial S.

SA meminta kepada algojo tersebut untuk menceburkan korban ke sungai agar bocah malang tersebut tidak bisa kembali lagi atau mati.

"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya," ujar dia.

"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," ujar dia, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Di sisi lain, kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan tersebut.

Sembari menunduk, SA mengatakan, tidak ingin lagi mengulangi perbuatannya kepada polisi.

"Saya menyesal, Pak," ujar dia kepada polisi.

Motifnya Sakit Hati

Terungkap motif ibu tiri, SA, yang tega menghilangkan nyawa anak tiri, MYK, yang masih berusia 7 tahun di Kabupaten Indramayu.

Lewat pembunuh bayaran, SA tega merampas nyawa anak dari suaminya tersebut dengan cara menceburkannya ke sungai.

Jasad MYK baru ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadelem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021).

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, alasan tindakan kejam itu SA lakukan karena merasa sakit hati.

"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Pelaku dikenal tertutup

SA, ibu tiri yang merupakan otak perampasan nyawa MYP, dikenal sebagai sosok tertutup.

Ia jarang berkomunikasi dengan keluarga walau kediamannya dekat dengan nenek korban di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Paman korban, Bali (33), mengatakan, di mata keluarga, ia justru dikenal dengan sosok yang baik.

"Dibilang kecewa, kalau keluarga sih kecewa, cuma gimana lagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (22/9/2021).

Bali menceritakan, selama ini keluarga tidak mengetahui bila ada persoalan di dalam keluarga mereka.

Sosok korban sendiri, disampaikan keluarga, memang bandel.

Namun hal tersebut wajar karena korban masih anak-anak.

Perihal alasan SA tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anak suaminya sendiri, Bali mengatakan, keluarga tidak mengetahui soal tersebut.

Dalam hal ini, keluarga sangat menyayangkan apa yang dilakukan SA.

"Untuk alasannya, keluarga tidak tahu pasti, karena memang tertutup, anaknya (korban) juga tidak pernah cerita," ujar dia. 

Terancam hukuman mati

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Lukman.

Menurut Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

SA, ibu tiri korban, memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.

"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.

Akhirnya terungkap motif ibu tiri yang tega menghilangkan nyawa anak tiri di Kabupaten Indramayu.

Lewat pembunuh bayaran, SA tega merampas nyawa anak dari suaminya tersebut dengan cara menceburkannya ke sungai.

Simak berita terkini Tribun Lampung lainnya di Google News

sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved