Berita Terkini Artis
Putri Penyanyi Nia Daniaty Diadukan ke Polisi, Dugaan Penipuan Modus Jadi PNS
Putri penyanyi kawakan Nia Daniaty yakni Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar alias RAF dilaporkan ke Polda Metro Jaya, modus pemalsuan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putri penyanyi kawakan Nia Daniaty yakni Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar alias RAF dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania dan RAF dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat dengan modus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tak tanggung-tanggung, diduga korban yang ditipu mencapai 225 orang dengan kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto mengatakan ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania Dilamar Taruna
"Terlapornya inisialnya adalah Oli dan RAF. Oli adalah anak dari penyanyi lawas ND," kata Odie Hudiyanto.
"Kami membuat laporan di Polda Metro Jaya dan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat."
"Karena terlapor telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan nilai kerugian Rp 9,7 miliar," tuturnya.
Dijelaskan Odi, modus penipuan yang dilakukan anak dan menantu Nia Daniaty adalah pengiming-imingan menjadi PNS, lantaran dianggap memiliki link di Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Olivia Nathania Bagikan Momen Resepsi Pedang Pora, Curhat Harus LDR-an dengan Suami
Uang yang diminta pun variatif mulai dari Rp25 hingga 165 juta.
"Modusnya adalah bujuk rayu iming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban tertarik untuk serahkan uang kepada Oli," ujar Odie.
"Kemudian Oli dalam prakteknya meminta korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer ditampung di rekeningnya Oli dan RAF
"Sehingga korban-korban itu menuntut kepada Oli dan RAF penanggung jawabannya," lanjutnya.
Setelah uang diterima, Oli mengirimkan surat pengangkatan dan keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh BKN.
"Setelah uang itu diserahkan kepada Oli dan RAF, Oli menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN," terang Odie Hudiyanto.
"Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 di bulan Agustus kami memastikan SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak," bebernya.
Namun sayangnya setelah dicek, ternyata nama-nama korban tidak pernah terdaftar sebagai CPNS.
Penipuan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty.
Anak perempuan dari pelantun lagu 'Gelas-gelas Kaca' itu diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, terduga pelaku mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan korban tersebut ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli.
Kabarnya dia juga dibantu oleh suaminya berinisial RAF.
Nia Daniaty saat ditemui di kediamannya, kawasan Kalibata, Jumat (15/6/2018). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)
Atas penipuan itu perwakilan korban melaporkan Oli dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.
Suami Oli diketahui adalah anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.
Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.
Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp 25 juta sampai yang terbesar Rp 156 juta.
Korban penipuan ini mengaku mentransfer sejumlah uang tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang lolos untuk mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal. Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja tapi setelah di cek di BKN itu semua palsu," imbuh Odie.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com