Berita Terkini Nasional

Video Viral Emak-emak Curi Bunga Aglonema Terekam CCTV

Aksi pencurian tanaman hias Aglonema di Jalan Sono Indah 1 No 29 RT 1 RW 3, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya terekam CCTV.

Penulis: rio angga | Editor: taryono
kolase Youtube TribunJatim Official
Aksi pencurian tanaman hias Aglonema di Jalan Sono Indah 1 No 29 RT 1 RW 3, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya terekam CCTV. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencurian tanaman hias di kawasan Surabaya Barat, Rabu (22/9/2021) dini hari

Aksi pencurian tanaman hias Aglonema terjadi di Jalan Sono Indah 1 No 29 RT 1 RW 3, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya terekam CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV berdurasi 1 menit 35 detik yang diterima TribunJatim.com, pelakunya berjumlah dua orang yang diduga kuat berjenis kelamin perempuan berusia dewasa atau emak-emak.

Menurut korban atau pemilik tanaman Riski Irawan, kedua pelaku pencurian itu mendatangi halaman rumahnya dengan mengendarai motor jenis matik Honda Beat bernopol L-3588-IR, secara berboncengan.

"2 pelaku. Sepertinya 1 emak-emak dan 1 usia kisaran 18 tahun," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (24/9/2021).

Mereka tampak mencabut tiga tangkai tanaman hias dari tiga vas di area teras depan rumahnya. 

Baca juga: Viral TKW Indramayu yang Sakit Parah Menangis Minta Tolong ke Jokowi

Lalu menyembunyikan tiga tangkai tanaman hias curian itu, di balik renda kain busana yang dikenakan si pelaku eksekutor, sebelum akhirnya kabur.

Dan setelah diperiksa oleh Riski, pada pagi harinya. Ternyata kedua pelaku itu mengambil tiga tanaman hias Aglonema jenis Red King, Suksom Jaipong dan Red Majesty, dengan nilai kerugian sekitar Rp 1.050.000,-

"Kalau nilai kerugian rata-rata harga bunga Rp250-350 perpot," ungkapnya.

Pencurian tersebut, ungkap Riski, merupakan aksi pencurian kedua yang dialami oleh dirinya. Bulan lalu, Jumat (27/8/2021) silam, pelaku menggasak dua tanaman hias Aglonemanya, jenis Red Kochin dan Suksom Jaipong.

Ia mengaku sudah pernah melaporkan insiden pencurian tersebut ke markas kepolisian setempat. 

Namun, dengan beberapa aspek pertimbangan tentang status kepemilikan barang yang dicuri, terbilang sulit dipastikan keabsahannya.

Membuatnya tidak bisa memperoleh kepastian pengusutan hukum atas tindakan kriminalitas pencurian tanaman hias yang menimpanya.

"Sudah membuat laporan ke polisi, namun diterima secara lisan. Karena tanaman kalau proses beli hampir tidak pernah pakai kuitansi, saat pembuatan laporan, polisi minta kuitansi. Ini salah satu sistem yang kurang membuat saya puas dengan pelayanan hukum," jelasnya.

Namun demi mengantisipasi insiden pencurian serupa terulang. Riski mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengurus RT dan RW guna meningkatkan keamanan di kawasan permukimannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved